Komisi VI DPR Tegaskan Kebijakan Impor Pertamina Bukan Bentuk Monopoli

foto/istimewa

Sekilas.co – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa kebijakan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertamina merupakan amanah konstitusi dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional, bukan bentuk monopoli usaha.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur secara tegas bahwa cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup banyak masyarakat, seperti BBM, harus dikuasai oleh negara.

Baca juga:

“BBM adalah kebutuhan pokok rakyat. Oleh karena itu, negara wajib hadir sebagai pengendali utama melalui Pertamina. Kebijakan impor BBM melalui Pertamina sepenuhnya sesuai dengan mandat konstitusi dan semangat Ekonomi Pancasila,” ujar Nurdin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta telah mendapatkan tambahan kuota impor sebesar 110 persen, dari 1 juta kiloliter pada 2024 menjadi 1,1 juta kiloliter pada 2025. Namun, ketika kuota tersebut habis, pembelian base fuel dari Pertamina menjadi hasil kesepakatan bersama.

Menurut Nurdin, mekanisme ini menjamin kolaborasi antara negara dan swasta dalam menjaga ketersediaan pasokan energi tetap aman.

Komisi VI memandang kritik terhadap skema impor satu pintu sebagai pandangan yang parsial karena mengabaikan prinsip Ekonomi Pancasila, yang mengedepankan keseimbangan antara efisiensi usaha dan pemerataan manfaat.

“Peran swasta tetap terbuka, namun harus dalam kerangka kolaborasi dengan negara. Jika impor sepenuhnya diserahkan kepada swasta, terutama asing, maka kendali pasokan energi bisa lepas dari tangan negara,” tegasnya.

Nurdin juga meluruskan bahwa gangguan distribusi di beberapa SPBU swasta belakangan ini bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan nasional, melainkan karena dinamika internal masing-masing perusahaan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah bersama Pertamina terus mengatur kuota impor secara tepat agar tidak membebani devisa maupun neraca transaksi berjalan di tengah fluktuasi harga minyak dunia.

Kesepakatan baru antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal utama, yaitu pembelian pasokan melalui skema base fuel dari Pertamina, jaminan mutu oleh surveyor independen, harga yang adil dan transparan, serta pelaksanaan segera dengan target pasokan masuk dalam tujuh hari ke depan.

Nurdin menilai kebijakan impor satu pintu justru memperkuat stabilitas pasokan, menjaga harga, dan melindungi perekonomian nasional dari gejolak global. Ia menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal agar energi tetap tersedia dan terjangkau oleh masyarakat.

“Kenapa harus lewat Pertamina? Karena Pertamina adalah representasi negara, simbol hadirnya pemerintah dalam mengelola energi. Hajat hidup orang banyak tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar semata,” tegas Nurdin.

Artikel Terkait