Trump Tingkatkan Biaya Visa H-1B Jadi Rp1,6 Miliar per Tahun

foto/istimewa

Sekilas.co – Presiden AS Donald Trump menandatangani sebuah proklamasi yang mengharuskan perusahaan membayar biaya sebesar US$100.000 (sekitar Rp1,6 miliar) per tahun untuk visa pekerja H-1B.

“Kita membutuhkan tenaga kerja. Kita membutuhkan tenaga kerja yang berkualitas. Dan langkah ini hampir pasti akan menjamin hal itu,” ujar Trump saat menandatangani proklamasi di Ruang Oval.

Baca juga:

Perubahan ini bertujuan untuk membatasi apa yang pemerintah sebut sebagai penyalahgunaan sistem visa secara luas terutama oleh perusahaan yang memanfaatkan visa tersebut untuk menggantikan pekerja teknologi asal AS dengan tenaga kerja asing berbiaya rendah.

“Penggantian besar-besaran pekerja Amerika melalui penyalahgunaan program secara sistemik telah merusak keamanan ekonomi dan nasional kita,” demikian bunyi proklamasi yang dirilis Gedung Putih.

Langkah ini menjadi upaya terbaru pemerintah dalam memperketat kontrol imigrasi dan berpotensi berdampak luas pada sektor-sektor yang sangat bergantung pada pemegang visa H-1B.

Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick mengatakan biaya baru ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan perusahaan pada tenaga kerja asing sekaligus memberi insentif agar lebih banyak mempekerjakan pekerja Amerika.

“Berhentilah membawa orang asing yang mengambil pekerjaan kita, itu adalah kebijakan kami di sini,” kata Lutnick sambil berdiri di samping Trump.

Visa H-1B merupakan jenis visa non-imigran yang diterbitkan AS untuk pekerja asing dengan keahlian khusus.

Program ini dibuat untuk memungkinkan perusahaan AS mempekerjakan tenaga kerja asing dengan keterampilan tertentu yang sulit ditemukan di pasar tenaga kerja lokal.

Artikel Terkait