Imigrasi Yogyakarta Tetapkan Dua WNA Tersangka Penyalahgunaan Izin Tinggal

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menetapkan dua warga negara asing (WNA) berinisial MY dan AY sebagai tersangka pidana keimigrasian, setelah keduanya terbukti berpindah alamat tanpa melapor serta menggunakan izin tinggal investor dengan alamat usaha fiktif.

“Pelanggaran administratif ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana keimigrasian,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat.

Baca juga:

Sefta menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi Polres Sleman mengenai dugaan penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Imigrasi Yogyakarta bersama Tim Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan mereka.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa MY dan AY pindah alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melapor ke Imigrasi.

Tindakan itu, kata Sefta, melanggar kewajiban pelaporan perubahan tempat tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 71.

Pendalaman lebih lanjut mengungkap bahwa kedua WNA memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, dengan nilai investasi tertera Rp49 miliar dan Rp15 miliar.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, alamat kantor usaha yang dicantumkan ternyata berada di Jakarta Selatan, sehingga dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa alamat usaha tersebut tidak nyata alias fiktif, dan tidak ada aktivitas bisnis yang sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Hal ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal sebagai investor digunakan secara tidak sah untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia,” tambah Sefta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa tindakan kedua WNA tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memenuhi unsur pidana keimigrasian.

Saat ini, tersangka MY dan AY sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk penegakan hukum pidana keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tedy.

Meskipun demikian, Tedy menegaskan bahwa Imigrasi Yogyakarta tetap mendukung iklim investasi yang sehat dan berintegritas, serta terbuka bagi investor asing yang serius dan taat hukum.

“Kami akan terus mendukung peningkatan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Yogyakarta, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada investor asing yang taat aturan. Namun, kami juga akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang merugikan negara,” kata dia.

Artikel Terkait