BPKN Tekankan Penguatan Perlindungan Konsumen BEV

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menekankan perlunya penguatan perlindungan bagi konsumen mobil berbasis baterai listrik (battery electric vehicle/BEV).

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarak, menyatakan di Jakarta, Sabtu, bahwa hal ini diperlukan karena sejumlah masalah serius terkait penggunaan mobil listrik di Indonesia.

Baca juga:

Laporan yang diterima mencakup kasus kendaraan listrik yang mendadak mogok, usia baterai yang tidak sesuai klaim produsen, potensi dampak kesehatan akibat paparan radiasi elektromagnetik (EMF), persoalan harga jual kembali, layanan purna-jual, serta kepastian garansi.

Meskipun kendaraan listrik merupakan bagian dari agenda transisi energi nasional, perlindungan konsumen tidak boleh diabaikan, tegas Mufti.

“Saat ini, mobil listrik belum sepenuhnya menjadi solusi ideal di Indonesia. Selain tingginya konsumsi sumber daya alam seperti nikel, terdapat potensi bahaya radiasi baterai yang besar dan dekat dengan tubuh manusia. Belum lagi, infrastruktur nasional untuk menangani limbah baterai secara aman juga belum memadai,” ujar Mufti.

BPKN menemukan sejumlah temuan, seperti kendaraan yang mogok mendadak akibat perangkat lunak dan sistem hybrid atau EV yang belum stabil.

Terkait usia dan performa baterai, meski produsen mengklaim masa pakai delapan hingga 15 tahun, banyak konsumen mengalami penurunan performa signifikan dalam dua tahun pertama.

Temuan lain berkaitan dengan dampak kesehatan akibat radiasi EMF. Mobil listrik menghasilkan medan elektromagnetik yang dapat mempengaruhi kesehatan, terutama bagi pengguna dengan alat medis seperti pacemaker. Walaupun masih di bawah ambang batas internasional, studi lebih lanjut tetap diperlukan, kata Mufti.

Selain itu, konsumen mengeluhkan kesulitan mengakses jaringan servis, ketersediaan suku cadang, dan proses klaim garansi yang tidak transparan, padahal garansi baterai umumnya berlaku hingga delapan tahun.

Nilai jual kembali mobil listrik juga menurun lebih cepat dibanding mobil konvensional, disebabkan kekhawatiran terhadap usia dan biaya penggantian baterai, serta potensi pencabutan insentif pemerintah.

BPKN merekomendasikan agar pemerintah memperketat regulasi terkait garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik, mewajibkan produsen menyediakan jaringan servis resmi dan suku cadang penting, serta menetapkan standar keselamatan baterai nasional dan melakukan uji EMF secara berkala.

Untuk produsen BEV, BPKN RI merekomendasikan menyediakan informasi transparan mengenai garansi baterai dan ketentuannya, menawarkan program tukar tambah atau refurbish baterai untuk menjaga nilai jual kembali kendaraan, serta proaktif melakukan recall atau pembaruan perangkat lunak jika ditemukan cacat produk.

Rekomendasi bagi konsumen mencakup membaca dan memahami syarat dan ketentuan garansi baterai secara menyeluruh, menyimpan bukti perawatan dan riwayat pengisian baterai, serta segera melapor ke BPKN RI jika menghadapi kendala dalam proses klaim garansi atau menemukan masalah keselamatan kendaraan.

BPKN RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak konsumen dalam era transisi menuju energi ramah lingkungan.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, sehat, dan sesuai janji produsen. Jangan sampai konsumen menjadi korban akibat lemahnya sistem garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik,” kata Mufti.

Artikel Terkait