Kasus Mata Elang: Polisi Selidiki Pelaku Pembakaran Warung di Kalibata

foto/istimewa

sekilas.co – Polda Metro Jaya mengaku telah mengantongi identitas para pelaku pembakaran warung di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Kamis (11/12/2025). Aksi pembakaran yang dilakukan oleh orang tak dikenal tersebut diduga berkaitan dengan meninggalnya dua debt collector atau mata elang setelah dikeroyok oleh anggota polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa para pelaku saat ini sudah masuk dalam pemantauan penyidik dan penindakan akan segera dilakukan.

Baca juga:

“Para pelaku sudah dalam pengawasan penyidik. Jika sudah diamankan, tentu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

1. Polisi periksa 20 saksi, kerugian ditaksir Rp1,2 miliar

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait kasus tersebut. Para saksi berasal dari pemilik warung, serta pemilik sepeda motor dan mobil yang turut menjadi sasaran pembakaran oleh pelaku.

“Estimasi kerugian sementara mencapai sekitar Rp1,2 miliar lebih,” kata Budi.

2. Enam polisi jadi tersangka dan menjalani sidang etik

Sebelumnya, enam anggota Polri dari Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dua debt collector atau mata elang hingga meninggal dunia.

Keenam polisi tersebut yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri terhadap keenam anggota tersebut telah digelar pada Rabu (17/12/2025). Dalam putusannya, dua polisi yakni Bripda Ahmad Marz Zulqadri dan Brigadir Ilham dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara empat lainnya dikenakan sanksi demosi. Seluruh terduga pelanggar menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.

3. Terungkap peran masing-masing tersangka

Dalam persidangan etik, peran masing-masing dari enam polisi tersebut turut terungkap. Bripda Ahmad Marz Zulqadri diketahui sebagai pemilik sepeda motor Yamaha Nmax yang diberhentikan oleh debt collector atau mata elang. Ahmad kemudian menghubungi Brigpol Irfan dan melaporkan bahwa dirinya ditahan oleh matel di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

“IAM menerima informasi melalui grup WhatsApp dari Bripda AMZ bahwa dirinya dan motornya ditahan oleh mata elang. Setelah itu, IAM secara spontan mengajak rekan-rekannya menuju lokasi yang dikirimkan Bripda AMZ,” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago di Mabes Polri, Rabu (17/12/2025) malam.

Sementara itu, empat polisi lainnya disebut hanya mengikuti ajakan senior dan turut terlibat dalam aksi pengeroyokan untuk membantu Bripda Ahmad yang sedang diberhentikan oleh mata elang.

“Keempat anggota tersebut berperan sebatas mengikuti ajakan senior,” jelasnya.

Kalau ingin versi lebih singkat, lebih formal, atau disesuaikan gaya portal berita tertentu, saya bisa rapikan lagi.

Artikel Terkait