6 Polisi Kasus Pengeroyokan Mata Elang Kalibata Disidang Etik Hari Ini

foto/istimewa

sekilas.co – Propam Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap enam polisi terkait kasus pengeroyokan dua orang debt collector atau mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung tewas.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengatakan gelar perkara dilakukan di Mabes Polri pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca juga:

“Infonya begitu (sidang etik enam mata elang digelar hari ini),” kata Anam saat dihubungi.

1. Sidang etik digelar setelah pemberkasan selesai

Enam polisi dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri terdiri dari JLA, RGW, IAB, BN, AN berpangkat Bripda, serta IAM berpangkat Brigadir.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan sidang etik dilakukan setelah pemberkasan Kode Etik Profesi Polri rampung.

“Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Trunoyudo di Polda Metro, Jumat (12/12).

2. Matel menghentikan motor yang dikendarai polisi

Pengeroyokan bermula ketika kedua matel menghentikan motor yang dikendarai anggota kepolisian di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis (11/12) sore.

“Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” ujarnya.

Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana keterlibatan enam anggota yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengeroyokan tersebut.

3. Para tersangka juga dijerat pidana

Dalam kasus ini, para tersangka terancam Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan anggota menaati dan menghormati norma hukum.

Selain itu, mereka dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Di sisi lain, keenam anggota Polri juga dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Penerapan pasal-pasal tersebut didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo.

Artikel Terkait