Bareskrim dan Kejagung Selidiki Kasus Banjir di Sumatera

foto/istimewa

sekilas.co – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggelar perkara terkait temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera. Material kayu tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, mengatakan gelar perkara ini juga melibatkan pihak kejaksaan. “Tadi sudah digelar (perkara),” kata Sugeng pada Selasa, 16 Desember 2025.

Baca juga:

Menurut Sugeng, kepolisian dan kejaksaan sepakat bahwa bencana ekologis di Sumatera terkait dengan tindak pidana. “Kita akan bersama-sama memfaktakan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita bawa ke pengadilan,” ujarnya.

Sugeng menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi penuh dengan penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Koordinasi ini dilakukan agar berkas perkara tidak bolak-balik terlalu banyak di antara aparat penegak hukum.

Peristiwa pidana yang terjadi di wilayah Tapanuli menurut Sugeng sudah terang benderang. “Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi,” ucapnya saat ditemui wartawan di Markas Bareskrim Polri.

Sugeng juga menekankan bahwa tindakan pihak-pihak tertentu di Tapanuli menjadi faktor utama terjadinya banjir dan longsor. “Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ,” kata Sugeng.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyebut bahwa apa yang terjadi di Tapanuli merupakan tindak pidana luar biasa. “Kami terapkan hukuman pidana seumur hidup, kemudian pencucian uang,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Menurut Irhamni, kepolisian masih mencari pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidananya. Hingga saat ini, penetapan tersangka belum dilakukan.

Penyidik masih mengumpulkan bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan konstruksi pidana dari peristiwa tersebut. “Tersangkanya nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir minggu ini,” kata dia di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Desember 2025.

Penyidik telah memeriksa total 19 orang saksi, terdiri dari 16 karyawan PT TBS dan 3 saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, serta ahli pertanahan.

Penyidikan berfokus pada dugaan tindak pidana illegal logging dari temuan kayu gelondongan di DAS Garoga, Tapanuli Selatan dan DAS Anggoli, Tapanuli Tengah saat bencana ekologis terjadi di Sumatera Utara. “Sebagian besar kayu itu berasal dari PT TBS,” kata Irhamni.

Artikel Terkait