Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Disimpan di Himbara Mulai Januari 2026

foto/istimewa

sekilas.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan merevisi ketentuan mengenai devisa hasil ekspor dari komoditas dan pengolahan sumber daya alam (DHE SDA). Dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan mewajibkan penempatan DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan penerapan efektif mulai Januari 2026.

Purbaya menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tengah difinalisasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan draf revisinya telah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk ditindaklanjuti.

Baca juga:

“Saya baru kirim draf revisinya ke Mensesneg. Dalam waktu dekat akan diterbitkan dan mulai berlaku Januari,” ujar Purbaya di Istana Negara, Jakarta, dikutip Selasa (16/12/2025).

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi sentralisasi likuiditas dan industri keuangan akibat kewajiban penempatan DHE SDA di bank milik negara, Purbaya menilai kebijakan ini justru penting untuk memperkuat efektivitas pengelolaan devisa nasional.

Menurutnya, kebijakan sebelumnya terbukti belum memberikan dampak signifikan terhadap ketahanan devisa Indonesia. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengubah pendekatan agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara nyata.

“Yang utama, kita benar-benar bisa mengendalikan devisanya. Selama ini dampaknya hampir nol. Kalau kita terus melakukan langkah yang sama dan berharap hasil berbeda, tentu tidak akan tercapai,” katanya.

“Karena itu, kebijakannya kita ubah untuk melihat seberapa efektif. Saya menilai ini langkah yang paling tepat,” tegas Purbaya.

Sebelumnya diberitakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 saat ini hampir rampung dan akan segera diundangkan dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa dalam revisi tersebut, kewajiban konversi dolar hasil ekspor ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi maksimal 50%.

Namun demikian, kewajiban penempatan DHE tetap ditetapkan sebesar 100% dengan jangka waktu penahanan paling singkat selama 12 bulan.

“Kita turunkan konversi menjadi 50% agar lebih banyak likuiditas valuta asing dari DHE yang beredar di dalam negeri. Untuk periode retensi, tetap 12 bulan,” ujar Febrio.

Rencana revisi aturan DHE SDA ini sebelumnya mencuat setelah rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran kabinet di Kertanegara pada Minggu (12/10/2025).

Selain membahas DHE, pertemuan tersebut juga menyinggung kondisi serta stabilitas sistem keuangan dan perbankan nasional.

“Kami membahas evaluasi efektivitas dan dampak penerapan DHE,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan.

Diketahui, Presiden Prabowo sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Aturan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 itu mewajibkan eksportir menempatkan 100% DHE di dalam negeri selama satu tahun, dengan target penambahan cadangan devisa sebesar US$80 miliar hingga US$100 miliar.

Namun, dalam perkembangannya, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif dalam mencapai tujuan utama, yakni meningkatkan cadangan devisa negara.

Artikel Terkait