sekilas.co – Dalam rangka menyambut arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) membuka secara fungsional ruas tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat), tepatnya sebagian Seksi 4 Dolok Merawan–Pematangsiantar pada segmen Sinaksak–Simpang Pane sepanjang 12,59 kilometer. Ruas fungsional Sinaksak–Simpang Pane tersebut dibuka mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pada pukul 07.00–17.00 WIB.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan seluruh persiapan telah dilakukan, mulai dari kelengkapan sarana dan prasarana operasional jalan tol, pemasangan rambu serta fasilitas keselamatan, kesiapan personel di lapangan, hingga optimalisasi sistem pemantauan lalu lintas guna memastikan kelancaran dan keamanan pengguna jalan selama masa fungsional. “Ruas tol Sinaksak–Simpang Pane difungsionalkan untuk mendukung kelancaran mobilitas pada momen Nataru. Kami berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur jalan dan memberikan pelayanan yang tetap prima,” ujar Dindin dalam keterangan tertulis, Ahad, 14 Desember 2025.
Ia menambahkan, ruas tol Sinaksak–Simpang Pane diharapkan menjadi solusi atas kemacetan yang kerap terjadi di Kota Pematangsiantar, sekaligus menjadi game changer bagi distribusi logistik serta pengembangan kawasan industri dan pariwisata di Provinsi Sumatera Utara. Selama masa fungsional, ruas tol ini dapat dilintasi tanpa dikenakan tarif tambahan alias gratis. Namun, pengguna jalan yang masuk dari arah Medan atau Tebing Tinggi dan melintas di ruas tol yang telah beroperasi tetap dikenakan tarif existing sesuai ketentuan di Gerbang Tol (GT).
Berdasarkan surat dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait pengoperasian jalan tol tahap konstruksi secara fungsional sebagai jalur Nataru, serta arahan dari Dirlantas Polda Sumatera Utara, ruas fungsional ini melayani kendaraan Golongan I (non-bus) dan dapat dibuka dua arah dengan mempertimbangkan situasi serta tingkat kepadatan arus lalu lintas di jalan nasional. “Kami berharap ruas Sinaksak–Simpang Pane dapat meningkatkan kelancaran mobilitas dan memberikan pengalaman berkendara yang lebih efisien bagi masyarakat sebagai wujud komitmen kami dalam menghadirkan perjalanan yang nyaman dan lebih cepat,” kata Dindin.
Untuk mendukung kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, Hamawas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan serta Satlantas Polres setempat membentuk posko pelayanan di sepanjang ruas tol. Selain itu, disiagakan 38 unit armada pendukung yang terdiri atas mobil derek, patroli jalan raya, kendaraan rescue, dan ambulans.
Hamawas juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan kecepatan minimum 60 kilometer per jam dan maksimum 80 kilometer per jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat. Apabila terjadi kendala atau tindak kejahatan di jalan tol, pengguna jalan dapat menghubungi Call Centre Kutepat di nomor 0812 9595 3536.





