sekilas.co – Bank Indonesia (BI) mencatat terjadi arus modal asing bersih keluar dari pasar keuangan domestik sebesar Rp130 miliar dalam satu pekan terakhir. Arus keluar tersebut terjadi pada pekan kedua Desember 2025, yakni pada periode transaksi 8–11 Desember 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil akumulasi pergerakan dana investor asing atau nonresiden di pasar saham, pasar Surat Berharga Negara (SBN), serta Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Berdasarkan data yang dirilis BI, arus keluar modal tersebut berasal dari aksi jual neto investor asing senilai Rp0,13 triliun.
“Rinciannya terdiri atas beli neto Rp1,14 triliun di pasar saham dan Rp2,85 triliun di pasar SBN, serta jual neto Rp4,12 triliun di SRBI,” ujar Ramdan Denny dalam publikasi resmi BI yang dikutip pada Ahad, 14 Desember 2025.
Secara kumulatif sepanjang tahun 2025 hingga 11 Desember 2025, BI mencatat total arus modal asing keluar dari pasar keuangan domestik mencapai Rp145,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari jual neto Rp25,95 triliun di pasar saham, Rp3,49 triliun di pasar SBN, serta Rp116,34 triliun di SRBI.
Sementara itu, premi risiko investasi Indonesia yang tercermin dari Credit Default Swap (CDS) tenor 5 tahun per 11 Desember 2025 tercatat sebesar 72,99 basis poin (bps). Angka ini mengalami penurunan dibanding posisi 5 Desember 2025 yang berada di level 71,28 bps.
Bank Indonesia juga melaporkan nilai tukar rupiah pada Jumat, 12 Desember 2025, dibuka di posisi Rp16.650 per dolar Amerika Serikat. Adapun imbal hasil (yield) SBN tenor 10 tahun pada hari yang sama tercatat stabil di level 6,16 persen, tidak berubah dari perdagangan sebelumnya.
Di sisi global, indeks dolar Amerika Serikat (DXY), yang mencerminkan pergerakan dolar AS terhadap enam mata uang utama dunia, menguat ke level 98,35 pada Jumat. Sementara itu, imbal hasil US Treasury Note tenor 10 tahun meningkat ke level 4,157 persen. US Treasury Note merupakan surat utang pemerintah Amerika Serikat dengan jangka waktu satu hingga sepuluh tahun.





