sekilas.co – SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda administratif senilai Rp 38,6 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin. Penagihan ini merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang sanksi administrasi di bidang kehutanan.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan sebagian korporasi belum menunjukkan iktikad untuk menyelesaikan tanggung jawab. “Dari 49 PT (sawit), ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya,” ujar Barita di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2025.
Satgas PKH menetapkan denda Rp 9,42 triliun terhadap 49 perusahaan sawit. Dari jumlah itu, 33 perusahaan hadir dalam proses penagihan, sementara sisanya masih menunggu jadwal atau mengajukan keberatan. “Ada 49 korporasi sawit PT Sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp 9.420.000.000.000.”
Barita menyebut 15 perusahaan sudah membayar denda, dan lima lainnya menyatakan siap membayar, termasuk salah satu grup besar, Surya Dumai. Namun, tiga perusahaan Berkat Sawit Sejati, Supra Matra Abadi, dan Tapian Nadenggan—tidak pernah hadir dalam pertemuan penagihan, dengan kewajiban masing-masing lebih dari Rp 375 miliar. Total dana sawit yang sudah masuk escrow mencapai Rp 1,76 triliun, ditambah komitmen pembayaran sekitar Rp 83 miliar.
Di sektor tambang, Satgas PKH menetapkan kewajiban Rp 29,2 triliun kepada 22 perusahaan. Seluruhnya sudah dijadwalkan untuk penagihan, dan 13 hadir dalam pertemuan. Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp 500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp 2,094 triliun. Tiga perusahaan lain—Stargate Pasific Resources, Adhi Kartiko Pratama, dan Putra Kendari Sejahtera—menerima penetapan nilai denda dan menyatakan siap membayar dengan nilai masing-masing ratusan miliar.
Satgas PKH mencatat delapan perusahaan tambang meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajiban, dengan nilai tanggungan mulai puluhan miliar hingga belasan triliun. Mereka antara lain Masdal, SBP, SPM, BMU, PSM, IAM, MAS, dan MOM. Satu perusahaan tambang, Weda Bay Nickel, mengajukan keberatan atas penetapan nilai denda.
Barita menyebut realisasi pembayaran masih kecil dibanding total kewajiban. Ia menegaskan Satgas PKH tetap mengejar pembayaran sisanya melalui dialog, verifikasi keberatan, dan mekanisme administratif. Penindakan hukum menjadi opsi jika perusahaan tidak kooperatif.
“Kami juga mengimbau agar korporasi yang memiliki kewajiban sesuai regulasi agar kooperatif dan bekerja sama menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban, demi kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses ini,” ujarnya.
Satgas PKH menargetkan pemulihan kawasan hutan mencapai empat juta hektare pada akhir Desember 2025, sebagai langkah awal menormalkan kembali tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun membiarkan korporasi beroperasi tanpa pengawasan memadai. Barita menegaskan bahwa negara mendorong industri berjalan, namun tidak memberi ruang bagi perusahaan menghindari kewajiban finansial maupun regulasi. “Semua sama di hadapan hukum,” kata dia.





