Bank DKI Terdampak, Rp 447 M Tersangkut di Perusahaan Menuju Pailit

foto/istimewa

sekilas.co – PT Rukun Mitra Sejati resmi ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Putusan Nomor 58/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby pada 27 Oktober 2025.

Penetapan ini berlaku selama 45 hari sejak putusan dibacakan, sesuai permohonan yang diajukan oleh pemohon ke pengadilan.

Baca juga:

Dalam daftar piutang sementara yang disusun Tim Pengurus PT Rukun Mitra Sejati, terungkap sejumlah kreditur memiliki tagihan signifikan dengan total piutang Rp 4,2 triliun.

Di antaranya terdapat beberapa bank dan fintech. Salah satu yang terbesar adalah Bank DKI dengan piutang sebesar Rp 447,57 miliar.

Tim pengurus yang ditunjuk pengadilan terdiri dari tiga kurator: Herlin Susanto, S.H., M.H., Aida Mardatillah, S.H., M.H., dan Putra Prakasa Hase, S.H. Mereka ditetapkan untuk mengelola proses verifikasi utang dan menyusun rencana perdamaian antara debitur dan para kreditur selama masa PKPU berlangsung.

Hakim Niaga yang ditunjuk sebagai hakim pengawas ialah Betsji Siske Manoe, S.H., M.H.

Sementara itu, penetapan biaya pengurusan dan imbalan jasa tim kurator akan diputuskan setelah masa PKPU berakhir. Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara hingga proses PKPU selesai.

PKPU sementara memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyusun proposal perdamaian dan melunasi kewajiban secara bertahap. Namun, jika dalam 45 hari tidak tercapai kesepakatan dengan kreditur, PT Rukun Mitra Sejati berpotensi melanjutkan ke PKPU tetap hingga mengarah ke proses pailit.

Dengan nilai tagihan hampir setengah triliun rupiah kepada Bank DKI, perhatian kini tertuju pada proses verifikasi dan negosiasi yang akan menentukan nasib perusahaan serta pemulihan dana kreditur, khususnya lembaga keuangan milik Pemprov DKI Jakarta.

Perkembangan selanjutnya mengenai jadwal rapat kreditur dan rencana perdamaian menjadi momentum penting untuk menentukan apakah PT Rukun Mitra Sejati dapat menghindari pailit atau melewati proses pemberesan aset.

Bloomberg Technoz telah meminta keterangan kepada Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo, serta tim humas, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons.

Selain Bank DKI, beberapa bank lain juga menjadi kreditur PT Rukun Mitra Sejati:

  • PT Bank Amar Indonesia Tbk: Rp 15,27 miliar

  • PT Bank Hibank Indonesia: Rp 260 miliar

  • PT Bank KB Bukopin Syariah: Rp 110 miliar

  • PT Bank of India Indonesia Tbk: Rp 415 miliar

  • PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk: Rp 40 miliar

  • PT Bank Tabungan Negara Tbk: Rp 50 miliar

Selain itu, terdapat pula:

  • PT Asuransi Tri Pakarta: Rp 278,33 miliar

  • PT Lunaria Annua Teknologi (Koin Works): Rp 156 miliar

  • PT Unicharm Trading Indonesia: Rp 219,5 miliar

PT Rukun Mitra Sejati sendiri adalah perusahaan distributor FMCG yang menangani rantai pasok dari Nestlé, Unilever, Unicharm, serta Perfetti Van Melle. RMS berperan sebagai distributor untuk produk-produk tersebut.

Artikel Terkait