sekilas.co – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memeriksa satu perusahaan terkait gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang di Sungai Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan perusahaan tersebut adalah PT TBS, yang diduga membuka lahan di hulu Sungai Garoga.
“Hari ini, kegiatan penyelidikan oleh tim dilanjutkan dengan pemeriksaan salah satu perusahaan di hulu Sungai Garoga yang terindikasi melakukan land clearing, yakni PT TBS,” ujar Irhamni dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
1. Penyidik juga memeriksa kepala desa dan menyita 27 sampel kayu
Selain memeriksa perusahaan, Dittipidter Bareskrim juga memeriksa kepala desa dan saksi-saksi di lokasi. Penyidik telah menyita 27 sampel kayu dan memasang garis polisi.
“Barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan, dan dikategorikan oleh ahli. Jenis kayu dominan karet, ketapang, durian, dan lainnya,” jelas Irhamni.
2. Terdapat pembalakan liar di hulu Sungai Tamiang
Berdasarkan pemeriksaan awal, kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus merupakan hasil gergajian, kayu yang dicabut bersama akar menggunakan alat berat, kayu longsor, dan kayu hasil pengangkutan dengan loader.
“Informasi awal menunjukkan di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” tambahnya.
3. Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang mayoritas tak berizin
Dari temuan di lapangan, terdapat mekanisme panglong, yakni kayu dipotong, ditumpuk di bantaran sungai, dan dihanyutkan saat air naik seperti rakit.
“Pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir. Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin, dan kayu yang ditebang bukan jenis kayu keras,” ujar Irhamni.





