Sekilas.co – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak segera dibahas bersama Pemerintah dan DPR. Ia menilai penguatan implementasi regulasi yang sudah ada juga penting, terlebih setelah kembali muncul kasus cacingan pada anak-anak.
Anggota DPR RI Komisi VIII itu menegaskan persoalan tumbuh kembang anak membutuhkan pendekatan holistik, baik dari sisi regulasi, konsistensi pelaksanaan, maupun dukungan anggaran yang memadai.
“Tentu kita prihatin masih adanya kasus cacingan setelah 80 tahun merdeka. Ini menunjukkan lemahnya komitmen pengasuhan anak. Karena itu, saya mendukung usulan KPAI agar pemerintah segera menjalankan amanat konstitusi dengan membahas RUU Pengasuhan Anak bersama DPR, sambil mengoptimalkan program dari regulasi yang sudah ada,” ujar HNW dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Kasus cacingan pada anak sebelumnya kembali muncul di Bengkulu, setelah sebelumnya balita di Sukabumi bernama Raya juga mengalami kasus serupa hingga meninggal dunia.
HNW menyebut pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, serta UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Meski UU Pengasuhan Anak belum ada, aturan yang sudah berlaku seharusnya bisa dioptimalkan. Apalagi kasus yang terjadi melibatkan balita berusia satu tahun, yang masih masuk cakupan UU KIA.
Menurut HNW, implementasi regulasi perlu ditingkatkan, misalnya kewajiban bayi baru lahir menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Faktanya, anak-anak yang terkena cacingan justru belum terdaftar di BPJS. Ia juga menyoroti kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kesehatan, gizi, serta layanan sosial bagi anak.
“Nyatanya, anak-anak tersebut tinggal di rumah yang tidak layak dan tidak memperoleh gizi yang memadai,” jelasnya.
HNW menambahkan, pemerintah perlu segera menyusun draft RUU Pengasuhan Anak. Jika kondisi mendesak, DPR melalui Komisi VIII bisa mengambil inisiatif dengan tetap melibatkan konsultasi publik.
“Pada prinsipnya, kami di Komisi VIII selalu mendukung kehadiran negara dalam pemenuhan hak anak, termasuk pengasuhan. Apalagi visi Indonesia Emas 2045 hanya bisa terwujud dengan SDM berkualitas. Dukungan anggaran pada Kementerian PPPA juga sudah dinaikkan hampir dua kali lipat, dari Rp133 miliar menjadi Rp213,1 miliar di RAPBN 2026,” tegasnya.



