Curi Motor Pelaku Diciduk Polisi Setelah Umbar Barang Bukti di Facebook

foto/istimewa

sekilas.co – POLSEK Tangerang menangkap pelaku pencurian motor yang beraksi pada dini hari. Pelaku berinisial BR alias Kidut, 21 tahun, ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra X 125.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pelaku sempat beraksi di wilayah Sukasari, Kota Tangerang pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 3.31 WIB. Korbannya merupakan ketua RT setempat atas nama Syaiful A. Rahman. “Saat hendak melaksanakan salat tahajud sekitar pukul 3.45 WIB, korban mendapati pagar sudah terbuka dan sepeda motornya hilang,” kata Raden dalam keterangan resminya, Ahad, 7 Desember 2025.

Baca juga:

Kapolsek Tangerang Ajun Komisaris Suyatno mengungkapkan, terungkapnya aksi pencurian itu berdasarkan hasil rekaman CCTV milik tetangga. “Melalui analisa rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku berhasil dikenali,” kata Suyatno.

Suyatno mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Babakan, Tangerang pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu kepolisian sedang melakukan patroli.

Suyatno menjelaskan saat diinterogasi pelaku sudah menjual motor hasil curiannya bersama rekannya berinisial D yang saat ini masih buron, melalui platform Facebook seharga Rp 1.450.000.

“Pelaku mengaku membagi uang hasil penjualan dengan rekannya sebanyak Rp 200.000, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Suyatno.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol B 6003 CEN sudah diamankan di Mapolsek Tangerang.

Artikel Terkait