Apdesi Tegas Tolak Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Dana Desa, Ini Penyebabnya

foto/istimewa

sekilas.co – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Sumali, menyebut bahwa pemerintah desa menolak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu mulai berlaku sejak 25 November 2025.

Dalam regulasi tersebut, pendirian Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu syarat penyaluran dana desa tahap II. Jika syarat itu tidak dipenuhi, maka dana desa tahap II berisiko tidak disalurkan. Menurut Sumali, ketentuan ini berdampak langsung pada pembangunan desa. “Ada banyak desa yang belum bisa memperbaiki infrastruktur desanya, tiba-tiba kami harus dibebani dengan target yang prestisius. Sementara jalan saja kami masih kekurangan,” ujar Sumali kepada Tempo, dikutip Sabtu, 6 Desember 2025.

Baca juga:

Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa telah menetapkan rencana penganggaran untuk periode satu tahun termasuk dana desa non-earmarked atau dana yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana tersebut digunakan, misalnya, untuk honorarium guru mengaji, penggali kubur, hingga pembangunan jalan.

Sumali menambahkan, jika pembangunan itu tidak dapat dilaksanakan karena dana desa tersendat, kepala desa yang akan menanggung konsekuensinya. “Karena ada beberapa desa yang dengan semangatnya mengerjakan dahulu kegiatan itu untuk percepatan pembangunan,” katanya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut mengakui adanya keterlambatan pencairan dana desa di sejumlah daerah. Ia mengatakan bahwa sebagian dana desa memang dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

“Ada sebagian yang ditahan, beberapa triliun, karena diperlukan untuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Purbaya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025. Namun, ia tidak merinci berapa jumlah dana desa yang ditahan.

Purbaya menyatakan bahwa persoalan ini bukan kewenangan Kementerian Keuangan. Ia menyebut keputusan tersebut berada di tangan Kementerian Koperasi serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Ia juga menanggapi sikap Apdesi yang menolak PMK 81/2025. Purbaya mengatakan pemerintah desa boleh saja menolak aturan itu. “Biar saja dia menolak. Emang boleh nolak?” ujarnya.

Artikel Terkait