sekilas.co – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan komitmennya untuk melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan melalui pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Harris Arthur Hedar, menyampaikan bahwa ujian profesi bagi advokat merupakan amanat undang-undang. Dalam UU 18/2003 tentang Advokat telah diatur ketentuan mengenai profesi advokat di Indonesia, mulai dari persyaratan, hak dan kewajiban, organisasi, kode etik, hingga sanksi pidananya.
“Semua sudah tercantum dalam Undang-Undang tersebut dan menjadi salah satu materi dalam UPA. Dengan begitu, mereka yang lulus akan memiliki pemahaman yang utuh sebagai Advokat,” kata Harris dalam keterangan resmi, Minggu (7/12/2025).
1. Materi UPA: dari KUHAP hingga Kode Etik
Harris menjelaskan bahwa materi yang diujikan dalam UPA mencakup definisi dan tugas advokat, persyaratan profesi, sumpah jabatan, organisasi advokat, kode etik, hingga sanksi pidana. Selain itu terdapat materi hukum lainnya seperti Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.
Peserta juga diuji mengenai Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, serta ujian esai terkait Hukum Acara Perdata.
Dengan cakupan tersebut, peserta yang lulus diharapkan memiliki pemahaman menyeluruh sebagai advokat. “Karena bagi kami, kualitas advokat adalah hal yang utama,” ujarnya.
2. DPN Peradi bentuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Ia menambahkan bahwa Ketua Umum Otto Hasibuan telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) yang kini dikenal sebagai PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat).
Komisi tersebut bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan khusus bagi calon advokat serta program pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat.
“Komisi ini mengurus seluruh ketentuan terkait pendidikan khusus untuk calon advokat dan pendidikan lanjutan bagi advokat,” jelasnya.
3. Total 3.891 peserta ikuti UPA di seluruh Indonesia
Harris menyebutkan bahwa DPN Peradi terus berupaya melahirkan advokat-advokat berkualitas yang siap menjadi penegak hukum dan penjaga keadilan. Pada UPA Gelombang 2 tahun ini, tercatat sebanyak 3.891 peserta dari seluruh Indonesia mengikuti ujian tersebut. Dari jumlah itu, 143 peserta mengikuti UPA di Fakultas Hukum UGM.
“Mengingat besarnya kepercayaan calon advokat kepada PERADI, yang terlihat dari total 3.891 peserta pada Gelombang 2 di seluruh Indonesia, hal ini semakin mendorong kami menjaga kualitas dan marwah organisasi,” ujarnya.





