1.350 Pil Ekstasi Diamankan Polisi di Aceh Utara

foto/istimewa

Sekilas.co – Satres Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran 1.350 butir pil ekstasi di salah satu SPBU Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dan menangkap dua tersangka.

“Dalam operasi ini, kami menangkap dua terduga pelaku di kawasan SPBU Kecamatan Samudera beserta barang buktinya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, di Aceh Utara, Rabu.

Baca juga:

Kedua tersangka yang ditangkap pada Minggu (21/9) masing-masing berinisial SW (24) asal Aceh Timur, dan NA (21) warga Lhokseumawe.

Saat penangkapan, petugas mengamankan dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti utama. Selain itu, turut disita dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Vario yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Penangkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan dengan metode undercover buy (penyamaran). Saat hendak bertransaksi, kedua pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengganti lokasi pertemuan.

“Namun, setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Erwinsyah.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Barang haram itu dibeli seharga Rp65 ribu per butir, dan bersama NA, mereka berencana menjual kembali seharga Rp85 ribu–Rp100 ribu per butir.

AKP Erwinsyah menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini.

“Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AKP Erwinsyah.

Artikel Terkait